Digunakan bahan pengawet karena kayu mudah diserah organisme perusak kayu (OPK). Pada zaman dulu digunakan minyak zaitun atau oil atau minyak tanah atau direndam didalam air laut, air sungai , air kolam atau dikubur di tanah tetapi hasilnya kurang memuaskan sehingga digunakan bahan kimia beracun sebagai pengawet (pestisida)
Pengelompokan bahan pengawet :
1. Berupa minyak
Berbentuk cairan, tidak mudah luntur, beracun terhadap OPK, mengotori kayu sehingga tidak dapat dicat
2. Larut dalam pelarut organik
Berbentuk tepung, harus dilarutkan dalam pelarut organik
3. Larut air
Berbentuk serbuk, larutan, pasta tidak mengotori kayu, kayu yang sudah diawetkan dapat dicat, bahan pengawet dapat menembus dinding sel kayu
Bahan pengawet yang dapat digunakan :
1. Bahan pengawet yang tidak terdaftar dan tidak diizinkan oleh menteri pertanian
2. Izin diberikan apabila pestisida yang bersangkutan dinilai aman, efektif, memenuhi persyaratan teknis dan administrasi serta digunakan dengan petunjuk yang tercantum dilabelnya
3. Izin berupa surat keputusan dari menteri pertanian. Izin yang diberikan dapat tetap berlaku 5 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar