Powered By Blogger

Minggu, 24 Maret 2013

MANUSIA DAN LINGKUNGAN



Setiap makhluk, apa pun macamnya, hanya dapat hidup dalam suatu lingkungan yang kondisinya baik, atau paling tidak masih dalam rentang kisaran toleransinya. Individu-individu suatu populasi makhluk hidup biasanya akan didapatkan di tempat-tempat yang berkondisi optimum atau sekitar optimum untuk berbagai faktor lingkungan. Sebaliknya, individu akan sangat jarang ditemukan di tempat-tempat marginal, yaitu yang kondisinya buruk atau mendekati batas-batas kondisi yang dapat ditolerir. Selain faktor kondisi, makhluk hidup juga harus berada dalam lingkungan yang dapat menyediakan segala sumberdaya yang dibutuhkannya. Kondisi maupun sumberdaya lingkungan biasanya bervariasi menurut ruang dan waktu. Manusia pun, seperti makhluk hidup lainnya, hanya akan tinggal di suatu lingkungan yang kondisinya baik (atau kalau terpaksa, yang kurang baik tetapi yang masih dapat ditolerirnya), serta yang dapat menyediakan sumberdaya yang diperlukannya, baik yang bersifat biotik maupun abiotik.
Menurut  Soerjani dkk (2006), pengertian tentang lingkungan hidup manusia sering kali disebut lingkungan hidup atau lebih singkat lingkungan saja, sebenarnya berakar dan berarti penerapan (aplikasi) dari ekologi dan kosmologi. Lingkungan hidup merupakan penelahaan terhadap sikap dan perilaku manusia, dengan segenap tanggung jawab dan kewajiban maupun haknya untuk mencermati lingkungan hidup dengan sebaik-baiknya. Sikap dan perilaku ini sangat diperlukan untuk memungkinkan kelangsungan peri kehidupan secara keseluruhan, dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
Menurut UU No. 23 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, lingkungan hidup adalah sistem kehidupan yang merupakan kesatuan ruang dengan segenap pengada (entity) baik pengada ragawi abiotik atau benda (materi), maupun pengada insani, biotik atau mahluk hidup termasuk manusia  dengan perilakunya, keadaan (tatanan Alam baca kosmologi), daya (peluang, tantangan dan harapan) yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta kesejahteraan mahluk hidup lainnya.

STUDY KASUS MASYARAKAT


Dalam proses penetapannya menjadi kawasan Taman Nasional oleh Pemerintah RI, ada banyak konflik yang timbul berawal dari tidak diikutsertakannya masyarakat lokal/adat disekitar kawasan, terutama dalam proses penetapan tata batas. Ketidak ikutsertaan masyarakat adat ini menyebabkan hak-hak adat yang mempunyai kekuatan hukum atas wilayah adatnya tersebut juga ikut terabaikan bahkan tidak ada pengakuan sama sekali dari Pemerintah.
Di Bengkulu penetapan kawasan taman nasional telah banyak mendapat perotes dari masyarakat. Salah satunya, perotes dari masyarakat adat semende. Protes ini timbul karena hutan ulayat dan wilayah kelolah mereka di tetapkan menjadi kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Dengan ditetapkannya kawasan TNBBS di wilayah kelola mereka, masyarakat secara otomatis tidak dapat mengelola tanah kelolanya tersebut. Kebun yang sebelumnya dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi mereka, tidak dapat dikelola kembali. Mereka tidak nyaman dan tenang dalam berusaha bahkan mereka secara paksa diusir dari wilayah tersebut.
Dalam undang-undang dasar 1945 dan perundangan yang mengikutinya jelas diatur dan diakui hak-hak masyarakat adat. Dalam Undang-Undang Kehutanan No. 41 tahun 1999 dijelaskan, Penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Sebagai kekuatan hukum keberadaan Suku Semende Dusun Banding Agung di daerah ini adalah dengan adanya surat Pengakuan dari Pemerintah Belanda tertanggal 22 Agustus 1891 berupa Surat Keterangan  yang ditandatangani langsung oleh Van Hille sebagai Contholeur Van Kauer ditujukan kepada Amat sebagai Depati Banding Agung yang bergelar Depati Matjan Negara yang isinya menerangkan bahwa Banding  Agung (sebagai wilayah adat Semende) masuk dalam Marga Muara Nasal Bintuhan, Afdeling Kauer dan berada di luar Batas Boss Weizen (BW) serta bukti- bukti lapangan yang menunjukan bahwa lahan tersebut merupakan wilayah kelola mereka.  

ILMU LINGKUNGAN

Ilmu Lingkungan adalah suatu studi yang sistematis mengenai lingkungan hidup dan kedudukan manusia yang pantas di dalamnya. Perbedaan utama ilmu lingkungan dan ekologi adalah dengan adanya misi untuk mencari pengetahuan yang arif, tepat (valid), baru, dan menyeluruh tentang alam sekitar, dan dampak perlakuan manusia terhadap alam. Misi tersebut adalah untuk menimbulkan kesadaran, penghargaan, tanggung jawab, dan keberpihakan terhadap manusia dan lingkungan hidup secara menyeluruh.
Definisi lain mengenai ekologi,  adalah ilmu yang mempelajari interaksi antaraorganisme dengan lingkungannya dan yang lainnya. Berasal dari kata Yunanioikos ("habitat") dan logos ("ilmu"). Sangat diperhatikan dengan hubunganenergi dan menemukannya kembali kepada matahari kita yang merupakan sumber energi yang digunakan dalam fotosintesis. Ekologi, biologi dan ilmu kehidupan lainnya saling melengkapi dengan zoologi dan geografi yang menggambarkan hal bahwa ekologi mencoba memperkirakan, dan ekonomi energi yang menggambarkan kebanyakan rantai makanan manusia dan tingkat tropik.

PENDIDIKAN LINGKUNGAN DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN


Berbagai upaya terus dilakukan untuk menanggulangi permasalahan lingkungan dan untuk memahami kepentingan lingkungan jangka panjang. Salah satu upaya penting adalah diadakannya pendidikan lingkungan yang dapat diberikan secara formal ataupun informal. Pendidikan lingkungan diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya lingkungan, memberikan pengetahuan mengenai asas-asas ekologi yang mendasari hubungan manusia dengan lingkungannya, serta pengertian bahwa segala sesuatu akan berkaitan dan saling mempengaruhi. Pendidikan itu diharapkan pula dapat menimbulkan sikap yang lebih peduli terhadap lingkungan dan memberikan ketrampilan awal untuk menangani permasalahan lingkungan, paling tidak pada skala domestik. Akhirnya, yang sangat diharapkan adalah bahwa pendidikan lingkungan akan dapat merangsang keinginan orang untuk berpartisipasi dalam turut memelihara lingkungannya. Di negara-negara maju, pendidikan lingkungan telah diberikan sejak dini, bahkan mulai usia pra-sekolah, secara informal di rumah.
Pengetahuan lingkungan (environmental science) merupakan ilmu yang relatif muda. Kelahirannya sangat dipacu oleh kekhawatiran akan terjadinya krisis lingkungan dan urgensi diperlukannya landasan pengetahuan yang memadai untuk melengkapi keperluan pendidikan lingkungan. Pendekatan dalam pengetahuan lingkungan bersifat multidisipliner dan interdisipliner, karena ilmu ini mengintegrasikan beberapa cabang ilmu mengenai perikehidupan manusia serta kaitannya dengan berbagai aspek lingkungan masyarakat (mis. sosiologi, ekonomi, seni-budaya, politik, antropologi, pertanian-perikanan-kehutanan, rekayasa, planologi, ilmu manajemen, matematika, geologi, biologi, kimia dan fisika). Asas-asas utama yang digunakan sebagai landasan aspek keterkaitan, hubungan pengaruh-mempengaruhi dan kesaling-bergantungan antara manusia dengan lingkungan sosial, alami, ekonomi atau pun budayanya, adalah asas-asas ekologi.
Tiga tujuan utama dari Pengetahuan Lingkungan adalah untuk: (1) memberikan pemahaman mengenai konsep-konsep dasar tentang manusia dan lingkungannya, (2) memberikan dasar-dasar kemampuan untuk melakukan analisis mengenai permasalahan lingkungan aktual baik yang terjadi di tingkat lokal, regional ataupun global; dan (3) memberikan contoh-contoh solusi alternatif tentang bagaimana mengatasi permasalahan lingkungan melalui pendekatan ekologis dan penerapan teknologis.

ISTILAH DALAM ILMU LINGKUNGAN


Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelang-sungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;
Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup
Pembangunan Berkelanjutan yang Berwa-wasan Lingkungan Hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Ekosistem adalah tatanan unsure lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuk menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup adalah rangkaian untuk memelihara kelang-sungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendu-kung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Pelestarian Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Pelestarian Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya.
Sumber Daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati, dan sumber daya buatan.
Baku Mutu Lingkungan Hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsure lingkungan hidup,
Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan ling-kungan hidup tidak bisa berfungsi lkagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan,
Dampak Lingkungan Hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

TEKANAN UAP

a. Tekanan uap
Energi kinetik molekul cairan tidak seragam tetapi bervariasi. Terdapat keteraturan dalam keragaman ini, dan distribusi energi kinetik ditentukan oleh hukum distribusi Boltzmann. Hukum ini menyatakan bahwa partikel yang paling melimpah adalah partikel dengan energi kinetik rata-rata, dan jumlah partikel menurun dengan teratur ketika selisih energi kinetiknya dengan energi kinetik rata-rata semakin besar.
Bila cairan diwadahi dalam ruang tanpa tutup, cairan akan perlahan menguap, dan akhirnya habis. Bila ruangnya memiliki tutup dan cairannya terisolasi, molekulnya kehilangan energinya dengan tumbukan, dsb, dan energi kinetik beberapa molekul menjadi demikian rendah sehingga molekul tertarik dengan gaya antarmolekul pada permukaan cairan dan kembali masuk ke cairan. Ini adalahkondensasi uap dalam deskripsi makroscopik. Akhirnya jumlah molekul yang menguap dari permukaan cairan dan jumlah molekul uap yang kembali ke cairan menjadi sama, mencapai kestimbangan dinamik. Keadaan ini disebut kesetimbangan uap-cair
Tekanan uap cairan dalam ruang ditentukan oleh jenis cairan dan suhunya.

Gambaran skematik kesetimbangan uap-cairan. Keadaan dimana jumlah molekul menguap dari permukaan cairan, dan jumlah molekul uap yang kembali ke cairan sama.


b. Titik didih
Tekanan uap cairan meningkat dengan kenaikan suhu dan gelembung akan akan terbentuk dalam cairannya. Tekanan gas dalam gelembung sama dengan jumlah tekanan atmosfer dan tekanan hidrostatik akibat tinggi cairan di atas gelembung. Wujud saat gelembung terbentuk dengan giat disebut dengan mendidih, dan temperatur saat mendidih ini disebut dengan titik didih. Titik didih pada tekanan atmosfer 1 atm disebut dengan titik didih normal. Titik didih akan berubah bergantung pada tekanan atmosfer. Bila tekanan atmosfer lebih tinggi dari 1 atm, titik didih akan lebih tinggi dari titik didih normal. Sementara bila tekanan atmosfer lebih rendah dari 1 atm, titik didihnya akan lebih rendah dari titik didih normal.

c. Titik beku
Bila temperatur cairan diturunkan, energi kinetik molekul juga akan menurun, dan tekanan uapnya pun juga akan menurun. Ketika temperatur menurun sampau titik tertentu, gaya antarmolekulnya menjadi dominan, dan gerak translasi randomnya akan menjadi lebih perlahan. Sebagai akibatnya, viskositas cairan menjadi semakin bertambah besar. Pada tahap ini, kadang molekul akan mengadopsi susunan geometri reguler yang disebut dengan keadaan padatan kristalin. Umumnya titik beku sama dengan titik leleh, yakni suhu saat bahan berubah dari keadaan padat ke keadaan cair.

Tugas 1. MANUSIA DAN LINGKUNGAN



Berikan penjelasan untuk persoalan berikut :
1.    Jelaskan mengenai perangkat internal dan eksternal yang dimiliki oleh manusia berkaitan dengan posisinya sebagai kalofaj di Bumi !
Jawab: Manusia diciptakan oleh Allah dengan dengan dua kelebihan. Otak untuk berfikir dan qalbu/hati untuk berperasaan. Perangkat internal manusia berupa, otak  yang tersusun dari 1 triliyun sel, dimana 100 milyar diantaranya berperan langsung dalam proses berfikir, dan dilengkapi dengan qalbu, dan perangkat eksternal berupa jasmani, yang mendukung tugas manusia sebagai khalifah di bumi.
2.    Apa yang dimaksud dengan pentingnya keseimbangan berpikir dan berperasaan dalam mengeksploitasi lingkungan ?
Jawab: Manusia dalam memanfaatkan lingkungan sangat penting untuk memperhatikan keseimbangan dalam penggunaannya. Mengeksploitasi lingkungan yang hanya mementingkan faktor ekonomi, akan membawa dampak buruk bagi kelangsungan hidup manusia itu sendiri. Keseimbangan berpikir dan berperasaan dalam mengeksploitasi lingkungan adalah hal yang penting dan perlu dilakukan oleh setiap individu, karena setiap individu pasti bergantung pada lingkungannya, hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian alam yang manfaatnya akan dirasakan kembali oleh generasi yang akan datang.
3.    Apa beda motif ekonomi dengan motif kesejahteraan dan keberkahan dalam berinteraksi dengan lingkungan?
Jawab: Motif ekonomi, pada dasarnya adalah berusaha memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dalam menjalankan suatu kegiatan usaha. Dalam berinteraksi dengan lingkugan, motif ekonomi akan menimbulkan kerusakan, karena tidak memperhatikan kelestariannya, dalam pemanfaatanya baik dengan cara konvensional ataupun modern tetap akan menimbulkan kerusakan dikarenakan tidak ada kesadaran untuk melakukan pembaharuan lingkungan yang telah dimanfaatkan tersebut. Berbeda halnya, bila berinteraksi menggunakan motif kesejahteraan dan keberkahan, maka hal yang diperhatikan adalah kelestarian lingkungan, sehingga keseimbangan alam pun terjaga dengan baik.
4.    Jelaskan pengertian lingkungan hidup menurut UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolan Lingkungan Hidup !
Jawab: Menurut UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah, kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan, manusia serta makhluk hidup lain.

5.    Berikan penjelasan mengenai ilmu lingkungan !
Jawab: Ilmu lingkungan adalah ilmu yang mempelajari tentang lingkungan dan interaksi oleh makhluk hidup, yang mempunyai tujuan untuk mempelajari dan memecahkan permasalahan yang timbul akibat interaksi tersebut. Ilmu lingkungan mempunyai misi menimbulkan kesadaran, tanggung jawab dan penghargaan dan keberpihakan manusia, sebagai yang paling dominan dalam berinteraksi dengan lingkungan. Sebab, manusia senatiasa mengolah, mengambil, dan mengembangkan sesuatu yang ada di alam.
6.    Apa yang anda ketahui tentang perkembangan kajian lingkungan hidup di Indonesia?
Jawab: KLHS adalah adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program (definisi KLHS dalam RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Penerapan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Stratejik) yang tercantum dalam UU 32 Tahun 2009, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diterapkan pada setiap perumusan kebijakan dalam proses pengambilan keputusan perencanaan pembangunan, dalam implementasi perencanaan tata ruang dan kota. Dengan pembangunan yg direnacanakan sesuai dengan prinsip – prisnsip keberlanjutan dengan mengimplimentasikan KLHS, Hasil yang akan dicapai akan berdampak pada penentuan kebijakan lingkungan hidup, sumberdaya alam, dan pemanfaatan ruang di tingkat Pemerintah.
7. Jelaskan perbedaan ilmu lingkungan dengan ekologi !
Jawab: Ilmu lingkungan adalah ilmu yang mempelajari tentang kedudukan manusia yg pantas dilingkungannya. Sedangkan ekologi adalah ilmu yg mempelajari ttg interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antar makhluk hidup dengan lingkunganya. Perbedaannya terletak pada misi utk mencari pengetahuan menyeluruh ttg alam & dampak perlakuan manusia thdp lingkungannya, guna menimbulkan kesadaran dan tggung jwb dalam pengelolaan lingkungan.
8.    Bagaimana kaitan antara ekologi dengan politik, ekologi dengan ekonomi dan ekologi dengan antroplogi?
Jawab: Ekologi mempunyai keterkaitan antara politik, ekonomi dan antropologi. Seperti kebijakan dan terselenggaranya pertemuan ug membicarakan isu lingkungan, telah mengaitkan politik dengan ekologi, bukan hanya utk kepentingan politik saja, namun seperti jalan buat mencapai kesehatan manusia dan keharmonisan sosial, dan ekonomi yang lebih baik. Kaitan ekologi dengan ekonomi, intinya adalah bagaimana manusia membuat kehidupan, dimana salah satu faktor ekonomi yg penting adalah “modal alam” yg memberikan manfaat bagi kehidupan manusia itu sendiri. Sedangkan kaitan ekologi dengan antropologi dapat dijelaskan dengan pengertian Antropologi yg mempelajari ttg bagaimana tubuh dan pikiran kita dipengaruhi lingkungan kita, dan ekologi ialah tentang bagaimana lingkungan kita dipengaruhi tubuh dan pikiran kita. Jadi kedua hal ini berkaitan dlm menciptakan tata kehidupan manusia itu sendiri.
9.    Jelaskan mengenai urgensi pendidikan lingkungan !
Jawab: Lingkugan yg mengalami perubahan karena meningkatnya populasi, berbagai aktivitas manusia yg menimbulkan ketidakseimbangan thdp lingkungan, sehingga menimbulkan permasalahan terkait dengan lingkungan. Disinilah ilmu lingkungan berperan utk meningkatkan kesadaran bagi para generasi baru dalam mengambil alih tanggung jawab thdp pembangunan yg sedang berlangsung. Dengan pengetahuan ttg lingkungan, asas – asas ekologi diharapkan menumbuhkan kepedulian, dan pengetahuan dalam mengelola lingkungan.
10    Bagaimana pendapat anda mengenai pengetahuan lingkungan !
Jawab: Pengetahuan lingkungan adalah hal yang penting utk diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat mengingat manusia bergantung pada lingkungan dlm kehidupannya. Kelestarian lingkunganpun akan menjaga eksistensi manusia itu sendiri secara tidak lgsung. Dengan bertambahnya isu kerusakan lingkungan saat ini, saya berpendapat bahwa sudah saatnya pengetahuan lingkungan diajarkan bagi generasi muda, karena bagaimanapun juga hal ini akan menjadi tanggung jawab mereka dalam mengelola lingkugan, selain itu pengetahuan lingkungan akan menciptakan idnividu yg bermoral dalam menigkatkan pembangungan.
11.  Apa yang dimaksud dengan:
Jawab:
a.    Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, adalah upaya yg dilakukan dgn memadukan lingkungan hidup dan pembangunan secara sadar dan terencana, utk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini, dan generasi masa datang.
b.    Ekosistem, adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang berinteraksi dan saling mempengaruhi.
c.    Sumberdaya, adalah unsur lingkungan hidup, terdiri dari sumberdaya manusia dan alam, baik hayati maupun non-hayati.
d.    Pencemaran lingkungan hidup, masuknya zat/komponen asing dalam jumlah besar/banyak ke suatu lingkungan, sehingga menimbulkan turunnya kualitas lingkungan.

12.   Pelajari  kasus yang berjudul  “Partisipasi Rakyat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Wilayah Kelola Masyarakat Adat Semende dan TNBBS”, tuliskan pendapat atau opini saudara mengenai hal itu !

Jawab: Kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah adalah bersifat memaksa. Artinya sebagai warga Indonesia kita harus mentaati hukum yg berlaku, karena pada dasarnya hukum dan aturan dibuat untuk menciptakan kehidupan bernegara yg tertib.  Namun, sebagai negara demokrasi, yang menjunjung prinsip “kebebasan dalam berpendapat” juga merupakan sarana yg dapat dimanfaatkan seperti dalam menyampaikan aspirasi. Karena tidak semua peraturan yg dibuat pemerintah dapat diterima oleh masyarakatnya. Pada kasus diatas, saya bependapat bahwa apa yg telah dilakukan pemerintah, menetapkan TNNBS adalah langkah yg tepat, mengingat semakin meluasnya tingkat kerusakan hutan, karena pengelolaan yg tidak  memperhatikan perbaikan hutan. Pemanfaatan kawasan hutan pun harusnya mendapat perhatian khusus dari warga sekitar yg secara langsung menggunakannya. Kasus diatas mengutip beberapa ketentuan dalam hal penetapan suatu kawasan sebagai yg dilindungi oleh pemerintah, dan saya setuju untuk melakukan pemindahan pemukiman yg dilakukan pemerintah terhadap masyarakat adat Semende. Namun, satu hal yg perlu ditekankan bahwa ini tidak berarti membela pemerintah, dengan tidak memperhatikan nasib warga sekitar TNNBS, tapi ini juga merupakan tanggung jawab pemerintah untuk melakukan penggantian lahan yg akibat adanya penetapan hutan tsb. Kesimpulannya, demi mendapatkan kebaikan antara warga dan pemerintah sudah sepatutnya untuk melaksanakan peraturan yg telah dibuat tsb. Terlebih lagi bagi pihak pemerintah, harus dapat mensosialisasikan suatu kebijakan dengan baik, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dari masyarakat itu sendiri.