Berikan penjelasan untuk persoalan berikut :
1.
Jelaskan mengenai perangkat internal dan
eksternal yang dimiliki oleh manusia berkaitan dengan posisinya sebagai kalofaj
di Bumi !
Jawab: Manusia diciptakan oleh Allah dengan dengan dua
kelebihan. Otak untuk berfikir dan qalbu/hati untuk berperasaan. Perangkat
internal manusia berupa, otak yang tersusun dari 1 triliyun sel, dimana
100 milyar diantaranya berperan langsung dalam proses berfikir, dan dilengkapi
dengan qalbu, dan perangkat eksternal berupa jasmani, yang mendukung tugas
manusia sebagai khalifah di bumi.
2. Apa yang dimaksud dengan pentingnya
keseimbangan berpikir dan berperasaan dalam mengeksploitasi lingkungan ?
Jawab: Manusia dalam memanfaatkan lingkungan sangat penting
untuk memperhatikan keseimbangan dalam penggunaannya. Mengeksploitasi
lingkungan yang hanya mementingkan faktor ekonomi, akan membawa dampak buruk
bagi kelangsungan hidup manusia itu sendiri. Keseimbangan berpikir dan
berperasaan dalam mengeksploitasi lingkungan adalah hal yang penting dan perlu
dilakukan oleh setiap individu, karena setiap individu pasti bergantung pada
lingkungannya, hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian alam yang manfaatnya
akan dirasakan kembali oleh generasi yang akan datang.
3.
Apa beda motif ekonomi dengan motif
kesejahteraan dan keberkahan dalam berinteraksi dengan lingkungan?
Jawab: Motif ekonomi, pada dasarnya adalah berusaha memperoleh
keuntungan yang sebesar-besarnya dalam menjalankan suatu kegiatan usaha. Dalam
berinteraksi dengan lingkugan, motif ekonomi akan menimbulkan kerusakan, karena
tidak memperhatikan kelestariannya, dalam pemanfaatanya baik dengan cara
konvensional ataupun modern tetap akan menimbulkan kerusakan dikarenakan tidak
ada kesadaran untuk melakukan pembaharuan lingkungan yang telah dimanfaatkan
tersebut. Berbeda halnya, bila berinteraksi menggunakan motif kesejahteraan dan
keberkahan, maka hal yang diperhatikan adalah kelestarian lingkungan, sehingga
keseimbangan alam pun terjaga dengan baik.
4.
Jelaskan pengertian lingkungan hidup
menurut UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolan Lingkungan Hidup !
Jawab: Menurut UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup adalah, kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk
hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan, manusia serta makhluk hidup lain.
5. Berikan penjelasan mengenai ilmu
lingkungan !
Jawab: Ilmu lingkungan adalah ilmu yang mempelajari tentang
lingkungan dan interaksi oleh makhluk hidup, yang mempunyai tujuan untuk
mempelajari dan memecahkan permasalahan yang timbul akibat interaksi tersebut.
Ilmu lingkungan mempunyai misi menimbulkan kesadaran, tanggung jawab dan
penghargaan dan keberpihakan manusia, sebagai yang paling dominan dalam
berinteraksi dengan lingkungan. Sebab, manusia senatiasa mengolah, mengambil,
dan mengembangkan sesuatu yang ada di alam.
6. Apa yang anda ketahui tentang perkembangan
kajian lingkungan hidup di Indonesia?
Jawab: KLHS adalah adalah rangkaian analisis yang sistematis,
menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan
berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah
dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program (definisi KLHS dalam RUU
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Penerapan KLHS (Kajian
Lingkungan Hidup Stratejik) yang tercantum dalam UU 32 Tahun 2009, Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diterapkan pada setiap perumusan
kebijakan dalam proses pengambilan keputusan perencanaan pembangunan, dalam
implementasi perencanaan tata ruang dan kota. Dengan pembangunan yg
direnacanakan sesuai dengan prinsip – prisnsip keberlanjutan dengan
mengimplimentasikan KLHS, Hasil yang akan dicapai akan berdampak pada penentuan
kebijakan lingkungan hidup, sumberdaya alam, dan pemanfaatan ruang di tingkat
Pemerintah.
7. Jelaskan
perbedaan ilmu lingkungan dengan ekologi !
Jawab: Ilmu lingkungan adalah ilmu yang mempelajari tentang
kedudukan manusia yg pantas dilingkungannya. Sedangkan ekologi adalah ilmu yg
mempelajari ttg interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antar makhluk
hidup dengan lingkunganya. Perbedaannya terletak pada misi utk mencari
pengetahuan menyeluruh ttg alam & dampak perlakuan manusia thdp
lingkungannya, guna menimbulkan kesadaran dan tggung jwb dalam pengelolaan
lingkungan.
8. Bagaimana kaitan antara ekologi
dengan politik, ekologi dengan ekonomi dan ekologi dengan antroplogi?
Jawab: Ekologi mempunyai keterkaitan antara politik, ekonomi
dan antropologi. Seperti kebijakan dan terselenggaranya pertemuan ug
membicarakan isu lingkungan, telah mengaitkan politik dengan ekologi, bukan
hanya utk kepentingan politik saja, namun seperti jalan buat mencapai kesehatan
manusia dan keharmonisan sosial, dan ekonomi yang lebih baik. Kaitan ekologi
dengan ekonomi, intinya adalah bagaimana manusia membuat kehidupan, dimana
salah satu faktor ekonomi yg penting adalah “modal alam” yg memberikan manfaat
bagi kehidupan manusia itu sendiri. Sedangkan kaitan ekologi dengan antropologi
dapat dijelaskan dengan pengertian Antropologi yg mempelajari ttg bagaimana
tubuh dan pikiran kita dipengaruhi lingkungan kita, dan ekologi ialah tentang bagaimana
lingkungan kita dipengaruhi tubuh dan pikiran kita. Jadi kedua hal ini
berkaitan dlm menciptakan tata kehidupan manusia itu sendiri.
9. Jelaskan
mengenai urgensi pendidikan lingkungan !
Jawab:
Lingkugan yg mengalami perubahan karena
meningkatnya populasi, berbagai aktivitas manusia yg menimbulkan
ketidakseimbangan thdp lingkungan, sehingga menimbulkan permasalahan terkait
dengan lingkungan. Disinilah ilmu lingkungan berperan utk meningkatkan
kesadaran bagi para generasi baru dalam mengambil alih tanggung jawab thdp
pembangunan yg sedang berlangsung. Dengan pengetahuan ttg lingkungan, asas –
asas ekologi diharapkan menumbuhkan kepedulian, dan pengetahuan dalam mengelola
lingkungan.
10 Bagaimana pendapat anda mengenai
pengetahuan lingkungan !
Jawab:
Pengetahuan lingkungan adalah hal yang
penting utk diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat mengingat manusia
bergantung pada lingkungan dlm kehidupannya. Kelestarian lingkunganpun akan
menjaga eksistensi manusia itu sendiri secara tidak lgsung. Dengan bertambahnya
isu kerusakan lingkungan saat ini, saya berpendapat bahwa sudah saatnya
pengetahuan lingkungan diajarkan bagi generasi muda, karena bagaimanapun juga
hal ini akan menjadi tanggung jawab mereka dalam mengelola lingkugan, selain
itu pengetahuan lingkungan akan menciptakan idnividu yg bermoral dalam
menigkatkan pembangungan.
11. Apa yang dimaksud dengan:
Jawab:
a.
Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, adalah upaya yg
dilakukan dgn memadukan lingkungan hidup dan pembangunan secara sadar dan
terencana, utk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa
kini, dan generasi masa datang.
b.
Ekosistem, adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang berinteraksi dan
saling mempengaruhi.
c.
Sumberdaya, adalah unsur lingkungan hidup, terdiri dari sumberdaya
manusia dan alam, baik hayati maupun non-hayati.
d. Pencemaran lingkungan hidup,
masuknya zat/komponen asing dalam jumlah besar/banyak ke suatu lingkungan,
sehingga menimbulkan turunnya kualitas lingkungan.
12.
Pelajari kasus yang berjudul “Partisipasi Rakyat Dalam Pengelolaan
Sumber Daya Alam Wilayah Kelola Masyarakat Adat Semende dan TNBBS”, tuliskan
pendapat atau opini saudara mengenai hal itu !
Jawab:
Kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh
pemerintah adalah bersifat memaksa. Artinya sebagai warga Indonesia kita harus
mentaati hukum yg berlaku, karena pada dasarnya hukum dan aturan dibuat untuk
menciptakan kehidupan bernegara yg tertib. Namun, sebagai negara
demokrasi, yang menjunjung prinsip “kebebasan dalam berpendapat” juga merupakan
sarana yg dapat dimanfaatkan seperti dalam menyampaikan aspirasi. Karena tidak
semua peraturan yg dibuat pemerintah dapat diterima oleh masyarakatnya. Pada
kasus diatas, saya bependapat bahwa apa yg telah dilakukan pemerintah,
menetapkan TNNBS adalah langkah yg tepat, mengingat semakin meluasnya tingkat
kerusakan hutan, karena pengelolaan yg tidak memperhatikan perbaikan
hutan. Pemanfaatan kawasan hutan pun harusnya mendapat perhatian khusus dari
warga sekitar yg secara langsung menggunakannya. Kasus diatas mengutip beberapa
ketentuan dalam hal penetapan suatu kawasan sebagai yg dilindungi oleh
pemerintah, dan saya setuju untuk melakukan pemindahan pemukiman yg dilakukan
pemerintah terhadap masyarakat adat Semende. Namun, satu hal yg perlu
ditekankan bahwa ini tidak berarti membela pemerintah, dengan tidak
memperhatikan nasib warga sekitar TNNBS, tapi ini juga merupakan tanggung jawab
pemerintah untuk melakukan penggantian lahan yg akibat adanya penetapan hutan
tsb. Kesimpulannya, demi mendapatkan kebaikan antara warga dan pemerintah sudah
sepatutnya untuk melaksanakan peraturan yg telah dibuat tsb. Terlebih lagi bagi
pihak pemerintah, harus dapat mensosialisasikan suatu kebijakan dengan baik,
sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dari masyarakat itu sendiri.