Kota Solo kini telah mendapatkan sosok pemimpin yang baru, yang diharapkan mampu membuat kebijakan yang dapat menguntungkan masyarakat kota Solo. Salah satu dari sekian banyak harapan yang ditujukan kepada bapak Walikota yang baru adalah masalah konservasi lingkungan hidup. Permasalahan lingkungan yang wajib ditangani secara serius untuk segera dilakukan konservasi adalah masalah air dan udara. Air dan udara adalah kebutuhan hidup yang sangat vital. Aktivitas sehari-hari kita membutuhkan air untuk minum, memasak maupun mandi dan udara (oksigen) untuk bernafas.
Permasalahan air saat ini bukan hanya menjadi permasalahan yang dihadapi oleh kota Solo saja, akan tetapi telah menjadi permasalahan global. Dunia saat ini sudah mengalami krisis air bersih. Diberbagai belahan dunia mulai kekurangan pasokan air bersih yang layak konsumsi. Masyarakat dunia sekarang ini dalam menghadapi masalah air yang sangat kompleks dan rumit, dihadapkan pada persoalan pencemaran dan privatisasi. Begitu pula masalah udara. Tingkat pencemaran udara sudah begitu tinggi terutama di kota-kota besar, yang diakibatkan oleh banyaknya penggunaan kendaraan bermotor dan industri.
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia dan dunia saat ini lebih menitikberatkan pada sektor industri serta guna menunjang aktivitas dan mobilitas saat ini dibutuhkan kendaraan bermotor dan pengerasan jalan demi kelancaran dan kenyamanan. Namun, apakah kemudian hal tersebut dapat dijadikan sebagai suatu pembenar atas terjadinya polusi (pencemaran) udara dan air.
Demikian halya yang terjadi di Kota Solo, dimana tumpuan pertumbuhan ekonomi-nya melalui sektor perdagangan dan jasa. Ini membawa konsekuensi logis bahwa mau tidak mau akan sangat banyak kendaraan bermotor berlalu-lalang dan jalan-jalan mulai dikeraskan dengan aspal maupun beton sehingga open space (ruang terbuka) mulai berkurang. Dengan banyaknya kendaraan bermotor yang berkepentingan di Solo maka berakibat pada peningkatan tingkat pencemaran udara dikarenakan tingginya kandungan kadar CO (karbon monoksida) dalam udara. Kadar CO yang terdapat dalam udara apabila ikut terhirup pada saat kita bernafas maka akan menjadikan kita terserang penyakit. Open space yang ada di Solo semakain sempit seiring dengan pengerasan (pengaspalan dan pembetonan) jalan agar jalan menjadi halus dan tidak becek sehingga tercipta kenyamanan dalam berkendaraan. Akan tetapi, dengan semakin sempitnya open space akan berakibat pada tingkat kesulitan masuknya air kedalam tanah sehingga berdampak terjadinya banjir ketika musim hujan tiba. Dampak lain yang terjadi adalah terbuangnya air ke sungai Bengawan Solo sebab tidak mampu terserap oleh tanah, sehingga debit air yang ada di Solo menurun. Apabila air hujan dapat terserap masuk ke dalam tanah maka debit air tanah yang ada di Solo akan meningkat dimana pada saat musim kemarau tiba Solo tidak akan kekurangan air.
Bahwa air dan udara adalah kebutuhan pokok manusia yang tidak dapat digantikan dengan apapun maka apa yang terjadi di Solo saat ini, yakni tingginya tingkat pencemaran udara serta rendahnya debit air yang dimiliki dan juga ancaman bahaya banjir yang senantiasa menghantui, adalah sesuatu yang harus segera ditangani dan diselesaikan. Partisipasi dan kesadaran setiap elemen dan individu masyarakat serta adanya political will dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sangat diperlukan guna mengatasi masalah tersebut. Tanpa adanya kerjasama yang baik antara masyarakat dan Pemerintah Kota Solo maka permasalahan pencemaran udara dan air tidak dapat diselesaikan dengan baik.
Sebenarnya, ada beberapa pilihan kebijakan yang dapat diterapkan oleh Pemkot, diantaranya adalah pembatasan pengerasan jalan, pembatasan penggunaan kendaraan bermotor, serta pembuatan hutan kota sebagai paru-paru kota dan daerah resapan air. Dari pilihan kebijakan tersebut yang dapat dilaksanakan dengan mudah dan effisien serta tidak menimbulkan gejolak di masyarakat adalah kebijakan pembuatan hutan kota. Ketika kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor maupun pengerasan jalan yang dipilih, sulit untuk diterapkan dikarenakan Solo saat ini mengandalkan sektor perdagangan dan jasa sebagai tumpuan ekonomi-nya dimana kenyamanan dalam mobilitas sangat diperlukan, disamping itu akan dimungkinkan terjadinya gejolak protes dari masyarakat. Sehingga pilihan kebijakan ini akan sangat tidak populis. Sedangkan kebijakan pembuatan hutan kota sebagai paru-paru kota dan daerah resapan air relatif mudah dilaksanakan. Dan juga, dengan kebijakan ini konservasi udara dan air dapat terjadi sekaligus.
Pembuatan hutan kota disamping bertujuan untuk konservasi udara juga untuk konservasi air serta dapat digunakan untuk pariwisata. Fungsi dan tujuannya adalah terciptanya suasana sejuk dan teduh karena terjadi peningkatan kadar O2 (oksigen) yang dihasilkan dari proses fotosintesa tumbuhan, juga sebagai open space yang dapat menyerap air sehingga air hujan yang turun tidak mubazir terbuang ke sungai Bengawan Solo maupun mengakibatkan banjir.
Ada beberapa alternatif lokasi yang dapat digunakan sebagai hutan kota yaitu Balekambang, Taman Satwa Taru Jurug, kawasan kampus UNS Kentingan, kawasan Mojosongo. Di tempat-tempat tersebut dapat dilakukan penghijauan dengan penanaman tanaman keras (tanaman tahunan), yang diharapkan keberadaan tanaman keras dapat banyak menyerap air sehingga debit air meningkat maka akan tercipta tandon air tanah dan juga dapat mengurangi tingkat polusi udara karena adanya peningkatan kadar oksigen di udara. Ketika kesejukan udara dapat tercipta dan air bersih cukup tersedia maka secara otomatis akan membuat orang semakin betah tinggal di Solo untuk melakukan aktivitas bisnisnya sehingga pertumbuhan ekonomi Solo dapat terus meningkat. Dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi maka meningkat pula kesejahteraan masyarakat.
Pengelolaan hutan kota tidak hanya diserahkan kepada salah satu instansi di Kota Solo, akan tetapi ada keterkaitan dan tanggung jawab bersama antara Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) menyangkut kebersihan dan pemeliharaan, Dinas Pariwisata (apabila difungsikan sebagai kawasan pariwisata), Dinas Pertanian terkait dengan pemeliharaan dan Perum Perhutani menyangkut pengelolaan hasil hutan tersebut yang berupa kayu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) dan KNPI, keduanya berperan dalam melakukan sosialisasi pada masyarakat serta PDAM menyangkut pengelolaan dan pemanfaatan air tanah sebagai sumber air bersih di Solo. Pembagian peran yang jelas namun saling terkait antar instansi ini diharapkan hutan kota dapat terkelola dengan baik. Meskipun pengelolaannya menjadi tanggung jawab instansi-instansi pemerintah, akan tetapi peran masyarakat sangat diperlukan dalam hal menjaga kelestarian hutan tersebut.
Namun harapan hanya akan tinggal harapan apabila tidak pernah ada niatan (political will) dari Pemkot (dalam hal ini Walikota Solo) serta dukungan dan partisipasi penuh elemen dan individu masyarakat. Maka dari itu, marilah kita ber-empati terhadap konservasi lingkungan di Solo terutama udara dan air. Karena semua itu adalah kebutuhan pokok bagi kehidupan manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar